JAKARTA (Keadilan.net) – Setelah video saat kejadian penganiayaannya viral, akhirnya George Sugama Halim (GSH), anak bos tukang roti di Jakarta Timur dapat ditangkap polisi ditempat persembunyiannya di sebuah hotel di Sukabumi.
Laki-laki berperawakan gemuk yang semula mengaku kebal hukum dan bahkan sempat menantang korban untuk melaporkan dirinya ke polisi itu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
GSH berdasarkan bukti video yang beredar, diduga adalah pelaku penganiayaan karyawan berinisial D. Korban sendiri sudah membuat laporan sejak lama.
Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan Akibat Isu Klitih Mengadu ke Polsek Grogol
“Telah ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024) seperti dikutip dari TBNews.
Kabid Humas mengatakan, tersangka GSH dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan sejumlah media, GSH ditangkap petugas gabungan di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jabar. Ia sengaja berada di kota tersebut usai video penganiayaan yang dilakukannya viral di media sosial.
“Penangkapan sekitar pukul 00.00 WIB, dini hari tadi,” pungkas Ade Ary. (Nanang SN)