Update Kasus Pagar Laut, Bareskrim Tetapkan Kades Kohod dan 3 Orang Lainnya Jadi  Tersangka

keempat tersangka ini terkait pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan

18 Februari 2025, 18:44 WIB

JAKARTA (Keadilan.net)– Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod Arsin, sebagai tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Tangerang.

Kades yang keberadaannya sempat tidak diketahui itu, ditetapkan menjadi tersangka kasus pagar laut bersama empat orang lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa.

“Menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025) dilansir dari TBNews.

Usut Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Periksa 10 Saksi

Menurutnya, Arsin mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya. Surat ini kemudian dipakai mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Selain itu, juga dapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga, sampai diterbitkan SHGB dan SHM diatas perairan laut Desa Kohod,” ungkapnya.

Ditambahkan, bahwa SHGB dan SHM palsu yang dibuat para tersangka berlangsung selama periode Desember 2023-November 2024.***

Berita Lainnya

Berita Terkini