CIMAHI (Keadilan.net)– Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi mengungkap peredaran narkoba wilayah Kabupaten Bandung Barat, setelah dilakukan pemeriksaan pengedar tersebut berinisal AG diduga merupakan anggota Ormas GRIB Jaya.
“Dari hape milik Sdr. AG terdapat Grup WA GRIB JAYA PAC Parongpong. Dan saudara AG mengakui bahwa bagian dari Anggota Ormas GRIB Jaya, PAC Parongpong, Kabupaten Bandung Barat,”kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (31/5/2025).
Dilansir dari TBNews, Hendra menjelaskan awal pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang dengan inisial AR sering melakukan menjual atau mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.
Selanjutnya berdasarkan perintah Kasat Narkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berinisial AG hingga kemudian diperoleh informasi bahwa tersangka AG bertempat tinggal disebuah kontrakan yang beralamat di Kampung, Kancah Desa Cihideung, Kecamtan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat
“Ternyata setelah dilkukan penggeledahan berhasil ditemukan 29 paket Kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu bruto 106,71 gram, 1 buah timbangan digital,2 pack plastik klip bening kosong,1 buah solasi,1 buah HP,”jelasnya.
Hendra mengatakan, AG dari pengakuanya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara menerima titipan dari seseorang berinisial Baro. (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel.
“Kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Apabila AG berhasil menjual / mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu maka mendapat keuntungan berupa uang Rp5 juta dari Baron yang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, AG dikenakan pasal berlapis, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.