Lebih lanjut, Sitompul menegaskan bahwa presiden seharusnya segera mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan para pimpinan KPK saat ini hingga 20 Desember 2024, sebelum masa jabatan Firli Bahuri dan lainnya berakhir pada 20 Desember 2023.
Dengan demikian, para pimpinan KPK yang sedang menjabat akan mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil. “Hal ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, seperti yang telah diutarakan oleh pemohon,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (25/5), majelis hakim MK telah menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak sesuai konstitusi dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Kasus Inses Ayah Hamili Anak di Sukoharjo Makin Rumit, SPEK HAM: Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih
Atas putusan ini, MAKI mengajukan uji materi dengan mengharapkan bahwa ketentuan masa jabatan lima tahun diberlakukan untuk periode kepemimpinan berikutnya.
“MAKI bersama dengan pengacara Christophorus Harno telah mengajukan permohonan uji materi untuk memastikan bahwa masa jabatan lima tahun akan berlaku pada periode berikutnya, bukan pada periode saat ini, dengan alasan bahwa prinsip hukum yang tidak berlaku surut,” ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Selasa.***