KUBU RAYA (Keadilan.net) – Pada tanggal 17 November 2023 telah ditangkap pasangan suami istri yang mana seorang ayah rudapaksa anak kandungnya dengan bantuan istrinya sendiri. Pasangan suami istri yang rudapaksa anak kandung ini adalah warga kecamatan Terenteng, Kubu Raya Kalimantan Barat.
Dikabarkan seorang ayah berinisial BA usia 46 tahun tega rudapaksa anak kandungnya berusia 16 tahun yang dilakukan berulang kali selama tiga tahun. Usut demi usut yang lebih parahnya lagi adalah tindak asusila itu diketahui dan dibiarkan oleh istrinya berinisial AD berusia 45 tahun.
Pasalnya kasus ini sudah ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Kubu Raya yang dikutip pada akun tiktok @kalbarnews.co.id. Di mana orang tua korban sebagai pelakunya termasuk ibunya telah dilakukan penahanan ungkap Satreskrim Polres Kubu Raya.
Tragis! Seorang Anak 7 Tahun di Semarang Tewas Setelah Dirudapaksa Pamannya
Konon katanya selama ini ayah korban (BA) mengancam ke anak kandungnya apabila tidak dipenuhi keinginannya akan membunuhnya dengan golok dan akan bunuh diri. Sehingga karena takut akan ancaman sang ayah, akhirnya sang anak yang masih dibawah umur itu memenuhi keinginannya
Termasuk ibu kandungnya sendiri menyetujui permintaan pelaku akan ancaman suaminya. Bahkan sang ibu membujuk anaknya agar mau menuruti keinginan suaminya dengan alasan takut dengan ancaman sang suami dan tidak bisa hidup tanpa-nya.
Kabarnya AD sang ibu juga memerintah kepada anaknya agar menggugurkan kandungannya hingga membantu proses pengguguran kehamilan anaknya itu dengan memberikan jamu-jamuan.
Hingga pada akhirnya tanggal 08 November 2023, korban yang sudah muak dengan perbuatan bejat orang tuanya itu, memberanikan diri untuk bercerita kepada kakaknya.
Karena pelaku telah merudapaksanya berulang kali selama 3 tahun berlangsung pada tahun 2020-2023 hingga korban hamil dua kali. Dan kakak korban langsung melaporkan perbuatan orang tuanya ke Polsek Terenteng, sehingga saat ini 2 pelaku yaitu orang tua korban sudah dalam proses penahanan.***