SOLO (Keadilan.net) – Sebanyak 62 botol minuman keras (miras) disita Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta saat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadhan 1445 H pada, Minggu (17/3/2024) malam.
Barang bukti miras tersebut didapat saat Tim Sparta menyasar sebuah kafe di Jalan Moh Yamin, Laweyan, Solo, untuk memastikan selama bulan puasa tidak ada yang menjual minuman keras tanpa ijin.
Razia yang dipimpin langsung Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo itu mulai bergerak sejak pukul 23.00 WIB. Petugas juga memberikan himbauan kepada pengusaha kafe agar mentaati peraturan jam operasional saat bulan Ramadhan.
Jualan Miras Dirumah, Seorang Ibu di Solo Diamankan Polisi
“Tujuan dari operasi dilakukan, untuk mengurangi penyakit masyarakat seperti prostitusi, premanisme, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba,” kata Arfian.
Adapun barang bukti sebanyak 62 botol miras yang disita terdiri berbagai merk dengan rincian, 13 botol Anggur Merah 620 ml, 10 botol Kawa-Kawa Hijau 600 ml, 2 botol Jameson 750 ml, 2 botol Smirnoff 700 ml.
Kemudian, 8 botol Soju 360 ml, 2 botol Jagermeister 700 ml, 13 botol Prost 620 ml, 10 botol Singaraja 620 ml, 1 botol Singaraja 360 ml dan 1 botol Bir Bintang 620 ml.
Terciduk Polisi Jualan Miras, 2 Pria di Jepara Dibawa ke Pengadilan
“Adapun identitas dari pemilik kafe inisialnya FA (37) warga Semarang,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menghimbau, kepada pemilik usaha tempat hiburan malam supaya tutup atau dilarang beroperasi. Hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.
“Kalau ada laporan, ada aduan kafe karaoke masih nekat beroperasi di bulan Ramadhan, silahkan infokan melalui call center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau Whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000 kami akan segera tindak lanjuti,” tandasnya.***