SUKOHARJO (Keadilan.net) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo bersama kepolisian dan instansi terkait menutup dua panti pijat yang lokasinya bersebelahan di perkampungan Dukuh Ngasinan, Kwarasan, Grogol, Kamis (13/2/20250 sore
Dua panti pijat bernama ‘Wanda Jaya’ dan ‘Sasana Kebugaran Ngudi Waras’ itu sudah berulangkali diprotes warga lantaran diduga jadi tempat praktik prostitusi.
“Hari ini, kami berkolaborasi dengan kepolisian dan OPD terkait dari Kesbangpol, melaksanakan penutupan dua tempat usaha panti pijat,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto didampingi Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja.
Kejari Sukoharjo Ungkap Kasus Percada Rugikan Negara Rp 10,6 Miliar, Tersangka Menyusul
Menurutnya, tindakan penutupan dilakukan berdasarkan pengaduan warga yang menduga adanya praktik prostitusi atau perbuatan asusila. Penutupan ditandai dengan pemasangan pita kuning garis Satpol PP sebagai pembatas di depan pintu masuk.
“Meskipun terpasang garis pembatas, pemilik atau penghuni masih diperbolehkan untuk keluar masuk. Garis pembatas dipasang agak tinggi agar aktivitas keluar masuk tetap diperbolehkan, namun usaha panti pijatnya tidak boleh beroperasi lagi,” ujar Sunarto.
Dalam kesempatan itu, Sunarto juga mengingatkan pemilik usaha, bahwa jika usaha panti pijat tersebut kembali beroperasi, maka akan ada tindakan yang lebih tegas.
Operasi KLL Candi 2025 di Sukoharjo, Kapolres Bagikan Helm Gratis
“Penutupan ini menjadi bukti kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum,” pungkasnya.(Nugroho)