SUKOHARJO (Keadilan.net) – Sebagai upaya memutus penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), Kepolisian Resor Sukoharjo menyiagakan beberapa titik pos penyekatan dan pemeriksaan hewan ternak di perbatasan Kabupaten Sukoharjo.
Adapun titik pos pemeriksaan hewan ternak tersebut yakni, di Simpang Tiga Pasar Bekonang, dan Simpang Empat Carikan Sukoharjo Kota.
Dalam kegiatannya, petugas jaga di pos tersebut melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut hewan ternak yang masuk maupun keluar wilayah Sukoharjo. Pemeriksaan berupa kelengkapan dokumen pengiriman hewan ternak.
770 Hewan Ternak di Sukoharjo Terjangkit PMK, Gubernur Jateng Pantau Percepatan Vaksinasi
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, pemeriksaan mobilitas kendaraan pengangkut hewan ternak dilakukan sesuai instruksi pimpinan dalam mengantisipasi penyebaran penyakit PMK.
“Kami siagakan anggota untuk melakukan pemeriksaan dokumen serta sosialisasi dan edukasi pencegahan PMK,” terang Wahyu, Sabtu (9/7/2022).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, bahwa wilayah Bekonang di Kecamatan Mojolaban, merupakan perbatasan Sukoharjo dengan Karanganyar dan Surakarta.
Pemerintah Akan Berlakukan Status Keadaan Tertentu untuk Percepatan Penanganan Wabah PMK
“Selama pantauan, tak begitu banyak mobilitas kendaraan pengangkut hewan ternak. Tercatat hanya ada satu atau dua kendaraan yang melintas dan diperiksa,” ungkapnya.
Merujuk data terbaru Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Sukoharjo, jumlah ternak yang terjangkit PMK sebanyak 899 ekor sapi. Sebanyak 14 ekor di antaranya terpaksa dipotong paksa.***