Dosen HI UMS: Ketegangan AS–Venezuela Berakar dari Ambisi Geopolitik dan Minyak

Kekuatan apa pun yang dipersepsikan mengancam Amerika tidak boleh beroperasi di Amerika Tengah maupun Amerika Selatan

2 Februari 2026, 18:17 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh perintah Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 3 Januari 2026 memicu kecaman dan kontroversi global. Tuduhan narkoterorisme serta isu masuknya ratusan ribu migran Venezuela ke AS dinilai hanya bagian dari konflik yang jauh lebih dalam dan kompleks.

Dosen Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Arief Isdiman Saleh, menilai ketegangan antara Amerika Serikat dan Venezuela bukan peristiwa spontan, melainkan puncak dari sejarah panjang rivalitas geopolitik di kawasan Amerika Latin.

Menurut Arief, akar konflik dapat ditelusuri sejak diberlakukannya Doctrine Monroe, yang sejak awal menegaskan dominasi Amerika Serikat di benua Amerika.

“Sejak awal, Doctrine Monroe menempatkan Amerika Latin sebagai wilayah pengaruh Amerika Serikat dan menolak kehadiran kekuatan lain,” jelas Arief, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, pasca Perang Dunia II dan berakhirnya Perang Dingin, doktrin tersebut berkembang menjadi kebijakan agresif yang menolak kehadiran negara mana pun yang dianggap mengancam kepentingan Amerika Serikat.

“Kekuatan apa pun yang dipersepsikan mengancam Amerika tidak boleh beroperasi di Amerika Tengah maupun Amerika Selatan,” tegasnya.

Dalam konteks Venezuela, Arief menyoroti kedekatan strategis negara tersebut dengan Rusia, Iran, dan Cina sebagai pemicu utama meningkatnya tekanan dari Washington. Terlebih, kerja sama ekonomi Venezuela dengan Cina dilakukan tanpa menggunakan dolar AS.

“Venezuela ditekan karena berani membangun poros ekonomi dan politik di luar kendali Amerika,” ujarnya.

Selain faktor geopolitik, Arief menilai kepentingan ekonomi, khususnya minyak, menjadi motif laten konflik. Ia menyebut nasionalisasi perusahaan minyak asing sejak era Hugo Chavez sebagai sumber ketegangan berkepanjangan.

“Amerika seperti menyimpan dendam lama. Nasionalisasi besar-besaran perusahaan minyak asing sejak tahun 1970-an jelas mengusik kepentingan mereka,” kata Arief.

Dari sudut pandang hukum internasional, Arief menegaskan penangkapan Presiden Venezuela merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Ini pelanggaran berat. Kepala negara memiliki kekebalan diplomatik. Tindakan ini mengangkangi hukum internasional,” tegasnya.

Ia membandingkan kasus Venezuela dengan intervensi Amerika Serikat di Irak dan Libya, yang justru berujung pada instabilitas dan konflik berkepanjangan.

“Setelah intervensi, negara-negara itu tidak menjadi lebih baik. Yang terjadi justru perang saudara, sementara sumber daya alamnya dieksploitasi,” ujarnya.

Arief juga menilai PBB cenderung tidak berdaya menghadapi negara adidaya. Hak veto anggota tetap Dewan Keamanan membuat penegakan hukum internasional berjalan timpang.

“Selama Amerika menjadi anggota tetap Dewan Keamanan, sangat sulit berharap ada sanksi tegas,” katanya.

Terkait sikap Indonesia yang mengecam penangkapan Presiden Venezuela, Arief menilai langkah tersebut sudah berada di jalur yang tepat, meski masih perlu ketegasan lebih dalam menyebut pihak yang bertanggung jawab.

“Hukum internasional terlihat tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan negara besar,” ungkapnya.

Ia pun mendorong reformasi Dewan Keamanan PBB, agar lebih mencerminkan keadilan global. “Dunia ini lebih besar dari lima negara. PBB seharusnya mewakili seluruh kawasan secara setara,” pungkas Arief. (NGR)

Berita Lainnya

Berita Terkini