Sidang Praperadilan, Polisi Beberkan 4 Alat Bukti Dasar Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Mantan Ketua nonaktif KPK itu diduga melakukan tindak pidana pemerasan berdasar 4 alat bukti

15 Desember 2023, 18:37 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Sidang gugatan praperadilan perlawanan Firli Bahuri atas statusnya sebagai tersangka semakin meyakinkan publik jika mantan Ketua nonaktif KPK itu diduga melakukan tindak pidana pemerasan berdasar 4 alat bukti.

Hal itu diketahui dari sidang praperadilan melawan Ketua nonaktif KPK tersebut, Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri menghadirkan AKP Denny Siregar sebagai saksi dari pihak Polda Metro Jaya.

Dilansir dari TBNews, Jum’at (15/12/2023), Denny mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan asisten dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Bareskrim Polri.

Terbongkar! Temuan Fakta Terbaru Kasus Firli Bahuri

Dalam perjalanannya, pada 9 Oktober 2023 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan pemerasan terhadap SYL.

Selanjutnya, Polisi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dari gelar perkara itu, ditemukan 4 alat bukti penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Bahwa rangkaian penyidikan sebagaimana surat perintah Penyidikan yang dimulai terbit pada 9 Oktober 2023 untuk mencari dan mengumpulkan bukti,” jelas Denny.

Firli Bahuri Berulang Kali Mangkir, ICW Tegaskan Hal Ini

Ia menjelaskan bahwa ada 4 alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, yaitu keterangan saksi, surat, alat bukti petunjuk kemudian keterangan ahli yang bersesuaian dengan alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya.

“Kemudian, kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodir atau dimuat dalam Pasal 26 a yang mana setelah kami memperoleh 3 alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli terdapat persesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh 4 alat bukti,” jelasnya.

Denny menambahkan bahwa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa 90 saksi dalam kasus ini. Ia juga menegaskan Firli Bahuri sudah diperiksa, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi dan juga calon tersangka pada saat itu.***

Berita Lainnya

Berita Terkini