JAKARTA (Keadilan.net) – Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, akhirnya tertangkap polisi.
Informasi itu diketahui dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, saat dikonfirmasi awak media
“Iya benar. Mohon doanya ya, saya hari ini kembali Jakarta,” kata Djuhandhani, Jum’ at (8/9/2023) seperti dilansir dari TBNews.
Uji Materi MAKi Tentang Masa Jabatan Ketua KPK Ditolak MK
Diketahui, Dito telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu masuk dalam DPO sejak 2 Mei 2023.
Adapun senjata api ilegal yang diduga milik Dito ada 9 jenis. Antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstadt Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5.
Kemudian juga ada senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Rifleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Pengusutan Kasus IMEI Ponsel Ilegal, Polri Dapat Dukungan Pakar Hukum
Disisi lain, Bareskrim juga tengah mengusut sejumlah pihak termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito di kasus kepemilikan senjata api ilegal itu.
Nindy yang dikenal sebagai seorang penyanyi dan merupakan kekasih Dito itu sudah diperiksa Bareskrim pada, 31 Mei 2023.***