Seleksi Anggota PPS, KPU Sukoharjo Umumkan 911 Peserta Lolos Persyaratan Administrasi

Hasil penelitian administrasi calon anggota PPS 911 orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan 34 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

14 Mei 2024, 19:07 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Sebanyak 911 dinyatakan lolos seleksi persyaratan administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tahapan penelitian administrasi calon anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024.

Pelaksanaan pendaftaran dan penelitian administrasi calon anggota PPS telah dilaksanakan pada, 2 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024 bertempat di kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.

KPU Tegaskan, Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Tidak Perlu Mundur

“Hasil penelitian administrasi calon anggota PPS adalah 911 orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 34 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Syakbani, Selasa (14/5/2024).

Selanjutnya, KPU Kabupaten Sukoharjo menggelar seleksi tertulis calon anggota PPS pada Jumat (17/5/2014) mendatang pukul 13.00 WIB. Lokasinya di aula atau pendapa kantor kecamatan di masing-masing wilayah calon anggota tersebut.

“Jadi ada 12 lokasi tes seleksi tertulis. Tempatnya di masing-masing aula atau pendopo kecamatan,” terang Syakbani.

Jadwal Pilkada Serentak Tetap 27 November 2024, Begini Penjelasan Mendagri

Saat mengikuti seleksi tertulis, calon anggota PPS wajib membawa KTP-el, membawa kartu pendaftaran, membawa alas dan alat tulis sendiri, membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy (bagi yang belum menyerahkan) atau menunjukan bukti tanda terima penyampaian dokumen persyaratan (bagi yang telah menyerahkan).

“Jangan lupa melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan ujian,” pungkasnya.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini