Jadwal Pilkada Serentak Tetap 27 November 2024, Begini Penjelasan Mendagri

Berdasarkan tahapan KPU, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024

3 Mei 2024, 19:05 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa tak ada percepatan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September 2024.

“Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November,” kata Tito melalui keterangan resmi usai penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Kamis (2/5/2024) kemarin.

Dikutip dari Info Publik, berdasarkan tahapan KPU, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Pilkada 2024 Digelar Serentak Usai Pilpres dan Pileg, KPU: Konfliknya Tidak Keras

Tito menilai, wacana percepatan Pilkada 2024 muncul agar kepala daerah yang terpilih nantinya tidak jauh dari pelantikan presiden 20 Oktober 2024.

“Kalau dilaksanakan 27 November, resikonya nanti, kalau ada sengketa. Pengalaman kita selesainya 2 sampai 3 bulan, artinya Februari pelantikan,” katanya.

Menurut Tito, filosofi pelantikan serentak itu adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara program pusat, provinsi, kabupaten/kota sama selama lima tahun. Oleh karena itu, percepatan tersebut diharapkan agar jadwal pelantikannya tak berjauhan.

Bursa Pilgub Jateng 2024, Ahmad Lutfhi Banjir Dukungan Berbagai Tokoh di Jepara

“Pernah ada wacana muncul September, Desember selesai. Jadi, 1 Januari para kepala daerah baru sebagian besar sudah bisa dilantik,” kata Tito.

Kendati demikian, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal. Ia menegaskan, belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024.

“Tidak ada peluang (pilkada maju). Saya sudah tegaskan bahwa pilkada tidak berubah tanggalnya 27 November,” tandasnya.

Disetujui Gibran? Airlangga Hartarto Ungkap Calon Gubernur Jateng Versi Golkar

Berita Lainnya

Berita Terkini