Sadis, Seorang Ibu di Lampung Tega Bunuh Anak Kandung

Motif sementara pembunuhan diduga pelaku mengalami depresi berat, karena merawat anak seorang diri dan sang suami yang bekerja sebagai sopir truk jarang pulang ke rumah

13 Januari 2025, 19:09 WIB

LAMPUNG (Keadilan.net) – Kepolisian menetapkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial UD sebagai pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya

“Yang bersangkutan hari ini resmi menjadi tersangka, dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Minggu (12/1/2025).

Dilansir dari TBNews, Kabid Humas menyampaikan bahwa hingga saat ini, tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit.

Kronologi Kasus Perkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

“Tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas. Ia dibantarkan di rumah sakit, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan awal, motif sementara pembunuhan diduga karena UD mengalami depresi berat. Pelaku merawat anak-anaknya seorang diri karena sang suami yang bekerja sebagai sopir truk jarang pulang ke rumah. Kondisi semakin memuncak setelah suaminya mengungkapkan keinginan untuk menikah lagi.

Tragedi tersebut terjadi pada, Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

KY Turun Tangan, Hakim PN Surabaya Diduga Lakukan Pelanggaran Bebaskan Terdakwa Pembunuhan

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh kakak korban yang kemudian melapor dan mengevakuasi jenazah ke rumah paman mereka. Setelah membunuh anaknya, tersangka mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya.

Namun, nyawanya berhasil diselamatkan oleh pihak medis. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini