Rocky Gerung Batal Diperiksa Bareskrim, Ternyata Ini Alasannya

Rocky Gerung dilaporkan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

4 September 2023, 20:42 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri batal memeriksa akademikus Rocky Gerung pada, Senin (4/9/2023).

Pemeriksaan itu sebelumnya dijadwalkan berlangsung pertama kalinya terkait kasus dugaan berita bohong dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

“Reza tim kuasa hukum Rock Gerung menyampaikan, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan,” kata Direktur Tipidum Brigjen Pol Djuhandani, seperti dilansir dari TBNews.

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung dan Refly Harun

Menurutnya, pemeriksaan Rocky Gerung akan dijadwalkan ulang pada, Rabu (6/9/2023) mendatang. “Kuasa hukumnya meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September,” ungkap Djuhandani.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik menerima 24 laporan, yakni dua laporan Bareskrim, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lainnya.

Penyidik juga sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi juga telah dilakukan terhadap 74 orang dan 13 saksi ahli.

Beredar Hoaks, Ganjar Diperiksa KPK Disebut Bayar Buzzer 300 T untuk Serang Anies

Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Berita Lainnya

Berita Terkini