JAKARTA (Keadilan.net) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara serta pengamat politik Refly Harun.
“Dalam rangka menindaklanjuti dua laporan polisi tersebut, tim penyelidik kami saat ini tengah menjalankan serangkaian kegiatan penyelidikan,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus seperti dikutip dari Tribrata, Selasa (2/8/2023).
Ade Safri menjelaskan bahwa pihaknya akan mengundang beberapa ahli atau pakar untuk memberikan kontribusi dalam penanganan kasus ini.
Pengusutan Kasus IMEI Ponsel Ilegal, Polri Dapat Dukungan Pakar Hukum
“Kami akan melakukan klarifikasi dengan para pelapor dari kedua laporan tersebut, termasuk klarifikasi dengan para saksi, serta berkoordinasi dan melakukan klarifikasi dengan para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE, dan ahli lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, dua laporan polisi telah diajukan oleh pihak-pihak terkait. Ketua Relawan Indonesia Bersatu, S Hidayat Hasibuan, melaporkan kasus ini pada Senin (31/7) dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan kedua datang dari politikus Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8) dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Kedua laporan tersebut menyasar Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Panji Gumilang Diproses Hukum, Polri Minta Masyarakat Sabar Menunggu Hasilnya
Keduanya dianggap telah melakukan penghinaan melalui berbagai media. Rocky Gerung dianggap telah melakukan penghinaan melalui pernyataannya yang dianggap tidak pantas terhadap Jokowi.
Sementara Refly Harun dituduh menyebarluaskan konten yang mengandung dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui saluran YouTube miliknya.
Tuduhan yang diarahkan kepada Rocky Gerung dan Refly Harun adalah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156, Pasal 160, Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Kasus Inses Ayah Hamili Anak di Sukoharjo Makin Rumit, SPEK HAM: Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih
Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus ini.***