JAKARTA (Keadilan.net)– Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan judi online. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 576 rekening dibekukan dan 235 rekening lainnya disita.
Jumlah rotal nilai rekening mencapai angka fantastis yaitu sebesar Rp154,3 miliar. Semua rekening tersebut diduga kuat terlibat dalam pusaran jaringan kejahatan siber judi online (judol).
Kepala Subdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan tegas ini dilakukan setelah Polri menerima dan menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui proses penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat, sumber dana yang mengalir di rekening-rekening tersebut berasal dari aktivitas judi online,” tegas Ferdy, Selasa (26/8/2025) dikutip dari TBNews.
Polri memastikan, ini bukan akhir dari langkah hukum. Upaya pembekuan dan penyitaan aset akan terus digencarkan untuk melumpuhkan infrastruktur keuangan jaringan judol yang kini merambah ruang digital secara masif.
“Ini baru permulaan. Kami akan terus mengejar para pelaku dan jaringannya. Penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam membersihkan ruang digital dari praktik ilegal yang merusak,” ujarnya.
Selain membekukan dan menyita ratusan rekening, Polri juga mengindikasikan adanya aktor-aktor besar di balik perputaran uang haram ini. Dalam waktu dekat, Dittipidsiber akan menggelar konferensi pers untuk mengungkap secara rinci siapa saja yang terlibat dan bagaimana alur dana tersebut beroperasi.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tak akan memberi ruang bagi kejahatan siber yang merusak generasi bangsa. Judol bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman sosial yang nyata. (Nugroho)