Polres Sukoharjo Gelar Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mobil Pemudik Tertemper KA Batara Kresna

Adegan rekonstruksi diawali di pos jaga palang pintu perlintasan kereta api yang menjadi lokasi kecelakaan

28 Juli 2025, 21:13 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net)– Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan tragis yang melibatkan mobil pemudik tertemper Kereta Api (KA) Batara Kresna di perlintasan palang pintu timur Terminal Sukoharjo Kota.

Rekonstruksi dilokasi kejadian pada, Senin (28/7/2025) ini, berlangsung selama dua jam, dari pukul 14.00 hingga 16.00 WIB, dengan memperagakan 27 adegan yang menggambarkan kronologi kecelakaan tersebut.

Adegan rekonstruksi diawali di pos jaga palang pintu perlintasan kereta api yang menjadi lokasi kecelakaan. Kegiatan ini dihadiri tersangka Surya Hendra Kusuma (29), petugas penjaga palang pintu (PJL) yang juga menjadi fokus penyidikan, bersama kuasa hukumnya.

Selain itu, hadir pula sejumlah saksi dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Dinas Perhubungan Sukoharjo, serta PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menyatakan rekonstruksi ini digelar berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian. “Reka ulang ini menggambarkan alur komunikasi dan proses penutupan palang pintu dari petugas penjaga perlintasan Nguter, Begajah, hingga Sukoharjo,” ujar Zaenudin.

Tersangka dan saksi memperagakan berbagai adegan yang terjadi sebelum dan sesudah kecelakaan. Salah satunya ketika mobil Daihatsu Sigra berwarna putih bernopol B 2883 BYJ melaju dari arah timur menuju barat, melewati perlintasan saat palang pintu belum sepenuhnya tertutup. Pada saat bersamaan, KA Batara Kresna datang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah selatan.

“Tabrakan keras tidak dapat dihindari. Mobil yang membawa tujuh penumpang terseret sejauh 20 meter,” jelas Zaenudin, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Dalam rekonstruksi juga diperlihatkan proses evakuasi korban. Satu penumpang terpental keluar mobil dan meninggal dunia di tempat, sementara enam penumpang lainnya masih di dalam kendaraan. Dari enam penumpang tersebut, tiga meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka ringan.

Zaenudin menegaskan, tidak ada penambahan atau pengurangan adegan dalam rekonstruksi karena semua berdasarkan keterangan saksi. Ia juga menjelaskan bahwa tersangka kini berstatus tahanan kota atas permintaan penangguhan.

Sementara, kuasa hukum tersangka, Bilmar Ndaru, menjelaskan bahwa sebelum kejadian kliennya tidak mendapatkan informasi keberangkatan KA Batara Kresna dari petugas jaga di Stasiun Nguter.

“Komunikasi terkait penutupan palang pintu kereta api hanya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Bukti-bukti ini akan kami ungkap dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo,” ujar Bilmar.

Kecelakaan maut yang terjadi menjelang hari raya Idul Fitri pada Rabu (26/3/2025) silam itu menimbulkan duka mendalam dan menjadi peringatan penting terkait keamanan di perlintasan kereta api.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini