DPC Peradi Surakarta Gelar UPA 2025 di UNS, Serentak di Seluruh Indonesia

Pelaksanaan UPA merupakan kewajiban organisasi dalam mencetak advokat berkualitas

28 Juni 2025, 18:24 WIB

SOLO (Keadilan.net) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surakarta menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) di LPPM UNS (Universitas Negeri Surakarta), pada Sabtu (28/6/2025).

Kali ini peserta yang mengikuti ujian sebanyak 53. Keikutsertaan mereka dalam UPA merupakan syarat mutlak sebelum menyandang predikat advokat dan dapat beracara di pengadilan setelah disumpah.

Ketua DPC Peradi Kota Surakarta, Zainal Abidin, menyampaikan bahwa peserta UPA di UNS tidak hanya berasal dari Kota Solo saja. Beberapa ada yang datang dari wilayah sekitar seperti Karanganyar, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, hingga Klaten.

“Meskipun tempat ujian di Solo, tapi ini terbuka untuk peserta dari berbagai daerah. Mayoritas peserta adalah lulusan sarjana hukum. Ada juga yang sudah magang di kantor hukum, sebagai syarat agar dapat mengikuti UPA dan ada yang bekerja di perbankan,” jelas Zainal.

Menurutnya, UPA menjadi pintu seleksi awal, dimana setelah lulus dan disumpah, para peserta UPA juga akan menjalani proses seleksi alam melalui praktik langsung di lapangan. Oleh karena itu, Peradi berkomitmen memberikan pembinaan lanjutan agar para advokat baru siap menghadapi dinamika dunia hukum.

Peradi akan terus mendampingi agar para advokat ini benar-benar profesional. Tidak cukup hanya lulus ujian, tapi mereka harus memiliki integritas, tanggung jawab, dan kesadaran hukum untuk memperjuangkan keadilan,” tandaamsnya.

Sementara, Koordinator Wilayah DPD Jateng, M Badrus Zaman yang turut hadir mengawasi kegiatan menegaskan bahwa pelaksanaan UPA merupakan kewajiban organisasi dalam mencetak advokat berkualitas.

“Ini merupakan kewajiban dari organisasi yang dilaksanakan oleh Peradi. Ujian ini digelar secara nasional, bukan hanya di Solo saja tapi juga digelar di Cilacap, Purwokerto, Semarang, Magelang, dan Solo,” terangnya.

Badrus menambahkan, Peradi memiliki komitmen tinggi dalam hal standar etik dan profesionalisme. Karena itu, seluruh proses mulai dari pendidikan hukum, magang, hingga ujian dan sumpah, harus dilalui dengan serius oleh setiap calon advokat.

Adapun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi yang ambil bagian secara langsung untuk mengawasi UPA di LPPM UNS memastikan seluruh proses ujian berlangsung profesional dan transparan.

Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga DPP Peradi, Hendra Dinata menjelaskan ujian ini digelar serentak di seluruh Indonesia yang diikuti sebanyak 3.992 peserta nasional, termasuk dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

“Hari ini kami memastikan bahwa ujian dilaksanakan oleh pihak ketiga secara independen dan profesional,” jelas Hendra.

Ia menambahkan, pelaksanaan UPA diserahkan sepenuhnya kepada pihak outsourcing yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam menyelenggarakan ujian profesi.

Pelaksanaan ujian dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama digelar pukul 09.00–11.00 WIB dengan bentuk soal pilihan ganda. Selanjutnya, sesi kedua berupa ujian esai yang dimulai pukul 11.30 hingga selesai pada pukul 13.30 WIB. “Alhamdulillah, antusiasme masyarakat hukum, khususnya dari Solo dan sekitarnya, sangat bagus. Dari 54 peserta yang terdaftar, hanya satu yang tidak hadir,” papar Hendra.

Setelah mengikuti ujian, lanjutnya, para peserta UPA harus menunggu pengumuman resmi yang akan dipublikasikan melalui website DPP Peradi. Mereka yang dinyatakan lulus wajib mengikuti prosesi pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi sesuai dengan domisili KTP atau lokasi tempat magang.

Sesuai regulasi, peserta UPA harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah telah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum minimal dua tahun sebelumnya atau telah berusia minimal 25 tahun. Selain itu, peserta juga harus telah menjalani program magang selama dua tahun di kantor hukum yang terdaftar resmi di bawah Peradi.

“Semua tahapan harus dilalui. Mulai dari sarjana hukum, magang di kantor hukum, mengikuti ujian, hingga disumpah. Proses ini untuk memastikan bahwa advokat yang dilahirkan benar-benar memahami etika dan substansi hukum,” pungkas Hendra. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini