Polisi Tetapkan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Tersangka Dugaan Pemerasan

Penetapan tersangka Nikita berdasarkan alat bukti yang cukup

20 Februari 2025, 19:46 WIB

JAKARTA (Keadilan.net)– Artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media pada, Kamis (20/2/2025).

“Benar, NM (Nikita Mirzani-Red) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Ary seperti dikutip dari TBNews.

Artis Denny Cagur Diduga Terlibat Judi Online, Polda Metro Siap Lidik

Ia menjelaskan, penetapan tersangka Nikita berdasarkan alat bukti yang cukup. Kemudian, tim penyidik melakukan gelar perkara hingga akhirnya ditetapkan tersangka.

“Kami tidak bisa berandai-andai (apakah dua tersangka tersebut akan langsung ditahan), kita tunggu hasil kerja penyidik,” ujarnya.

Ditambahkannya, penetapan tersangka tersebut atas laporan yang dilayangkan Reza Gladys. Dia melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini