Nasib Terkini Mario Dandy Satriyo, Anak Tersangka Korupsi Rafael Alun Trisambodo yang Pukuli David Ozora

Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu

19 Oktober 2023, 22:27 WIB

JAKARTA (keadilan.net) – Masihkah kalian mengingat tentang Mario Dandy Satriyo? Ia adalah pelaku kekerasan yang membuat korbannya, David Ozora koma. Perbuatan Mario Dandy Satriyo itu bahkan turut menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo ke penjara karrena dugaan korupsi dan gratifikasi.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh hakim. Mario juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada pihak David Ozora.

“Membebankan membayar restitusi kepada anak korban david sebesar Rp 25.140.160 .900,” kata majelis hakim Alimin Ribut Sujono, 7 September 2023 lalu.

Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Apresiasi Majelis Hakim

Mobil jeep Rubicon milik Mario pun dijual dan dilelang untuk mengurangi restitusi. Perbuatan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora juga dianggap terbukti secara sah sebagai penganiayaan berencana.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” tutur hakim.

Pada putusan tanggal 7 September itu, Mario Dandy dijatuhi pidana 12 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” kata hakim.

Catat! Jadwal dan Tempat Sidang Vonis Mario Dandy, Apakah Keluarga David Ozora Akan Puas?

Ia kemudian mengajukan banding untuk meringankan hukumannya. Banding itu diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hari ini, 19 Oktober 2023, majelis hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni vonis penjara 12 tahun.

Dengan kata lain, tidak ada pengurangan hukuman untuk Mario Dandy Satriyo. Putusan itu disampaikan Hakim Ketua Tony Pribadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata Tony Pribadi. Dalam sidang putusan banding tersebut, Mario Dandy Satriyo tak tampak hadir.***

Berita Lainnya

Berita Terkini