KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Era Baru Penegakan Hukum Dimulai

Pemberlakuan dua regulasi tersebut menjadi momentum berakhirnya hukum pidana warisan kolonial

4 Januari 2026, 23:47 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat (2/1/2026).

Menurut Yusril, pemberlakuan dua regulasi tersebut menjadi momentum berakhirnya hukum pidana warisan kolonial dan membuka babak penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, serta berlandaskan nilai Pancasila dan budaya bangsa.

“Kita menutup era hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad,” ujar Yusril, dikutip dari Info Publik, Minggu (4/1/2026).

Ia menjelaskan, KUHP Nasional yang berlaku berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 secara mendasar mengubah pendekatan pemidanaan dari retributif ke restoratif. Pemidanaan tidak lagi semata menghukum, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

Sementara itu, KUHAP baru yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 menggantikan aturan lama era Orde Baru yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia. KUHAP baru memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan hingga persidangan, sekaligus memperluas perlindungan bagi korban dan saksi.

Pemerintah juga menyiapkan aturan turunan untuk mendukung masa transisi, dengan tetap menerapkan asas non-retroaktif, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan ketentuan lama.***

 

Berita Lainnya

Berita Terkini