PEKANBARU (Keadilan.net) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pengoplosan beras reject sebanyak 8 hingga 9 ton di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial R, yang diduga sebagai pemilik usaha, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas kejahatan yang merugikan konsumen.
“Arahan Bapak Kapolri adalah agar Polri hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk melalui upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi yang mengganggu stabilitas,” ujar Herry dalam konferensi pers, Minggu (27/7/2025), dilansir dari TBNews.
Menurut Kapolda, praktik oplosan tersebut mencederai program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Program ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga terjangkau.
“Presiden sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional. Seluruh ekosistem produksinya didanai oleh rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika ada pelaku yang serakah dan merusaknya demi keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegas Herry.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa kasus ini diungkap pada Kamis (24/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengisi ulang karung beras SPHP dengan beras ladang asal Pelalawan, kemudian menimbang dan menjahit ulang kemasannya sebelum dipasarkan.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah karung beras bermerek premium yang ternyata berisi beras kualitas rendah. Tersangka diduga menjual beras oplosan tersebut kepada masyarakat dengan harga beras premium.
“Pada kemasan tertulis bahwa beras berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Namun kenyataannya, beras tersebut berasal dari Pelalawan dengan kualitas di bawah standar medium,” ujar Ade.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram yang berisi beras oplosan, 4 karung bermerek lain, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, satu unit mesin jahit, 12 gulung benang, serta dua buah mangkuk.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penyidik masih melakukan pendalaman dan penghitungan detail atas jumlah beras oplosan yang diamankan. Totalnya diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. (Nugroho)