SEMARANG (Keadilan.net) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental lintas daerah. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan bersama empat unit mobil hasil kejahatan.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, kedelapan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari otak kejahatan, penyewa mobil, pemalsu dokumen, hingga penadah dan perantara penjualan kendaraan.
“Total ada delapan tersangka yang sudah kami amankan. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Dwi, Senin (22/12/2025).
Kasus ini bermula pada 2 Desember 2025, saat para pelaku menyewa mobil Toyota Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang dengan menggunakan identitas palsu. Setelah dikuasai, kendaraan dibawa ke Jawa Timur dan rencananya dijual ke Kalimantan Selatan.
Hasil penyelidikan mengungkap, RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan yang mengatur seluruh aksi penggelapan. Ia juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial. Sementara KA bertugas mengurus pembuatan KTP dan SIM palsu serta menyediakan jaminan kendaraan tanpa surat.
“Tersangka lain memiliki peran teknis, mulai dari eksekutor pengambilan mobil, sopir pengganti, pengawal kendaraan, hingga pengurusan pengiriman mobil ke luar pulau,” jelas Dwi.
Dari pengakuan para tersangka, sindikat ini telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP). Namun, sejauh ini baru satu korban rental yang melaporkan secara resmi, sementara korban lainnya masih dalam proses pendataan oleh penyidik.
Polda Jateng juga mengungkap satu unit mobil hasil kejahatan yang berhasil dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta, serta satu kendaraan lain yang sempat dikembalikan karena gagal terjual.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.***