Jadi Saksi Perkara Pelaporan Ijazah Jokowi, BSJL Minta Asri Jadi Kuasa Hukum

Pemeriksaan saksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan langsung oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo

16 Juni 2025, 20:11 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Relawan Jokowi dari kelompok Barisan Sudarsono Jokowi Lovers (BSJL), meminta bantuan pendampingan hukum di kantor Law Firm Asri & Partners, di Jl Ahmad Yani, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Senin (16/6/2025).

Dipimpin Ketua BSJL, Sudarsono, sebanyak 12 orang menandatangani surat kuasa hukum menunjuk Asri Purwanti yang juga Ketua DPD KAI Jateng, sebagai pendamping dalam pemeriksaan saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Surakarta.

Pemeriksaan saksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan langsung oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

“Hari ini kami meminta kesediaan Bu Asri mendampingi kami dalam pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Surakarta. Pemeriksaan ini terkait laporan kami atas peristiwa yang terjadi pada 16 April 2025 lalu di sekitar kediaman Pak Jokowi,” kata Sudarsono.

Menurutnya, pada tanggal tersebut, sejumlah tokoh dari TPUA yang dipimpin oleh Egi Sujana berencana mengunjungi kediaman Jokowi di Solo. Namun, yang datang saat itu adalah Rizal Fadillah, dan beberapa orang lainnya. Saat itu hampir terjadi gesekan akibat adanya aksi provokasi.

“Kami sebagai relawan Jokowi menyaksikan langsung kejadian itu. Beberapa pernyataan mereka, termasuk yang kemudian dinarasikan oleh Roy Suryo dan lainnya, memicu provokasi dan kebencian di masyarakat,” terangnya.

Selain itu, Sudarsono menyampaikan bahwa pihaknya membuat laporan serupa tentang dugaan ujaran kebencian dan penghasutan yang dilakukan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA).

“Kami juga melaporkan sejumlah tokoh lain ke Polresta Yogyakarta, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr. Tifa, dan Rizal Fadilah. Juga ada beberapa nama lain yang dipertimbangkan untuk turut dilaporkan, seperti Eggi Sudjana, Amien Rais, dan Said Didu,” beber Sudarsono.

Sementara, Asri membenarkan telah diminta menjadi kuasa hukum relawan Jokowi dalam proses pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Surakarta oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Permintaan pendampingan hukum ini baru semalam di sampaikan, sangat mendadak. Makanya setelah penandatanganan surat kuasa, kami langsung mendampingi Pak Sudarsono dan teman-teman untuk diperiksa sebagai saksi di Polresta Surakarta,” terangnya.

Menurut Asri, dalam pemeriksaan laporan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terhadap mantan Presiden RI ke-7 ini, adalah kali kedua, Pemeriksaan pertama untuk Sudarsono dan relawan Jokowi lainnya sudah dilaksanakan di Polresta Yogyakarta.

“Untuk pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua, atau tahap pendalaman. Sebelumnya para saksi dimintai keterangan awal di Yogyakarta. Saat itu mereka belum ada pendampingan dari kuasa hukum,” jelasnya.

Asri juga menegaskan bahwa permintaan pendampingan hukum ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara mantan anggota penggugat ijazah Jokowi, yakni Zaenal Mustofa, yang tergabung dengan nama Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

ZM yang juga berprofesi sebagai advokat itu, saat ini sudah jadi tersangka dan ditahan di Polres Sukoharjo atas laporan Asri sejak 2019 di Polresta Surakarta dan disusul 2023 di Polres Sukoharjo dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen transfer kuliah.

“Ini perlu saya luruskan, bahwa perkaranya berbeda. Karena laporan saya sejak 2019, jauh sebelum ada gugatan ijazah Pak Jokowi. Kebetulan saja, mungkin karena ada tangan tuhan yang menunjukkan Pak Sudarsono dan teman-teman mendatangi kantor saya,” tandasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini