Heboh Kasus Dugaan Ayah Hamili Anak di Sukoharjo, Aktivis Muhammadiyah Solo Ikut Bersuara

Kasus pencabulan atau perbuatan inses yang diduga dilakukan ayah kandung sendiri itu masih belum ada penetapan tersangkanya

12 Juli 2023, 22:27 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Keprihatinan atas penanganan laporan kasus pencabulan anak yang masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Sukoharjo sejak 2021 lalu, terus disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat.

Lamanya proses penyelidikan kasus pencabulan anak bawah umur atau perbuatan inses yang diduga dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri itu masih belum ada penetapan tersangkanya.

Praktisi hukum yang juga aktivis Muhammadiyah dari Kota Solo, Dedy Purnomo menyampaikan, mengingat laporan oleh pihak saksi korban sudah dibuat pada 2021 lalu, maka paling tidak saat ini sudah ada kejelasan terhadap status terlapor.

Giliran Aktivis Perempuan Desak Polres Sukoharjo Tuntaskan Kasus Dugaan Inses Ayah-Anak

“Meskipun begitu, Presumption of Innocence atau asas praduga tak bersalah juga tetap harus dikedepankan. Namun kalau laporan itu secara sah dan meyakinkan terdapat bukti-bukti cukup, maka semestinya polisi sebagai penegak hukum menindaklanjuti,” kata Dedy, Rabu (12/7/2023).

Dari informasi yang beredar, terlapor saat ini sudah dikenai wajib lapor, maka menurut Dedy, sudah semestinya ada kejelasan. Hanya saja ia mengaku merasakan hal yang tak biasa lantaran pengenaan wajib lapor diberlakukan saat penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan, atau belum naik tahap penyidikan.

“Ini agak menarik, wajib lapor tapi statusnya (terlapor) belum jelas. Mestinya polisi yang menerima laporan bersuara menjelaskan. Mengapa sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Apakah belum ada cukup bukti? atau karena apa,” ucap Dedy.

Kasus Inses Ayah Hamili Anak di Sukoharjo Makin Rumit, SPEK HAM: Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Atas banyaknya komentar keprihatinan yang disuarakan berbagai kalangan terhadap kasus tersebut, pria yang juga anggota DPC PERADI Kota Surakarta itu pun berharap agar pihak kepolisian dapat menyikapi dengan bijak.

Selain itu, menanggapi ramainya pemberitaan terkait alat bukti yaitu, anak yang lahir dari hubungan inses itu, dokumen dari rumah sakit tempat persalinan, dan keterangan saksi korban, Dedy menyatakan, mestinya itu sudah bisa dilakukan klarifikasi terhadap terlapor.

“Dari alat bukti itu, sebetulnya dari lidik sudah bisa masuk ke tahap klarifikasi. Klarifikasi ini juga belum tentu terlapor akan ditersangkakan. Namun klarifikasi diperlukan untuk menentukan langkah berikutnya, apakah terlapor layak dijadikan tersangka,” ujarnya.

Kecam Kasus Dugaan Ayah Hamili Anak, Tokoh Muhammadiyah Sukoharjo Minta Pelaku Bertobat

Berita Lainnya

Berita Terkini