JAKARTA (Keadilan.net) – Anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri yang bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) tewas akibat dugaan tembakan yang dilakukan oleh seorang rekannya polisi pada Minggu (23/7/2023).
Dalam peristiwa ini, polisi telah berhasil menangkap dua terduga pelaku yang juga anggota Densus 88 dengan inisial Bripda IMS dan Bripka IG. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan kronologi penembakan yang mengakibatkan kematian Bripda IDF.
Peristiwa ini bermula ketika Bripda IMS mengajak rekannya Bripda A untuk berkunjung ke sebuah flat Rusun Polri di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 22 Juli 2023, pukul 22.35 WIB.
Kasus Inses di Sukoharjo Tak Kunjung Tuntas, Anggota Komisi III Ingatkan Amanat Kapolri
Setibanya di sana, keduanya bertemu dengan Bripda IDF dan juga Bripda Y dalam sebuah pertemuan. Pada pukul 01.38 WIB, mereka berkumpul di kamar flat Rusun Cikeas bersama-sama.
Dikutip dari @Undercover.id, Sabtu (28/7/23) Aswin Siregar menyebutkan, “pada pukul 01.38 WIB, mereka berkumpul di kamar flat Rusun Cikeas bersama Bripda IMS, Bripda IDF, Bripda A, dan Bripda Y,” ucapnya.
Kemudian, pada pukul 01.42 WIB, Bripda IMS menunjukkan senjata api yang disimpan dalam tasnya kepada Bripda IDF. Namun, tanpa sengaja, senjata itu meletus dan mengenai leher Bripda IDF. “Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda IDF,” lanjutnya.
Menunggu Aturan Larangan Ritel Online Antar Negara, Perlindungan Produk UMKM Indonesia
Usai Bripda IDF tertembak, Bripda IMS segera dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, oleh saksi dan penghuni flat Cikeas lainnya. Sayangnya, Bripda IDF dinyatakan meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit.
Kombes Aswin menegaskan bahwa pelaku penembakan dalam kasus ini adalah Bripda IMS. Keduanya, Bripda IDF dan Bripda IMS, bekerja sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 Antiteror Polri.
Kasus penembakan yang menyebabkan kematian Bripda IDF sedang ditangani oleh Polres Bogor bekerja sama dengan Divisi Provos Densus 88 Antiteror Polri.
Ayah Shane Lukas Tolak Bayar Restitusi David Ozora Rp121 Miliar karena Faktor Ekonomi