Heboh Bocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024, Mahfud MD: Belum Ada Keputusan Resmi

Jajaran MK menilai isu yang beredar di luar itu hanya hasil dari analisis orang-orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi

29 Mei 2023, 18:50 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, telah mengklarifikasi langsung ke jajaran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu dugaan kebocoran informasi putusan perkara gugatan sistem pemilihan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum,” kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta pada, Senin (29/5/2023).

Dilansir dari Info Publik, Mahfud mengatakan, jajaran MK menilai isu yang beredar di luar itu hanya hasil dari analisis orang-orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi.

Isu 3 Parpol Terkait Korupsi Proyek Kemenkominfo, Heru CN Dukung Mahfud MD

Mantan Ketua MK periode 2008-2013 itu menekankan bahwa MK baru akan menggelar sidang atas perkara itu pada, Rabu (31/5/2023) mendatang, secara tertutup. “Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian enam banding tiga, atau lima banding empat, dan sebagainya; itu belum ada,” tegas Mahfud.

Atas hebohnya isu itu, Mahfud mengajak segenap masyarakat untuk secara bersama-sama menantikan dan mengamati secara seksama putusan perkara gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut.

Perkara gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu itu tercatat dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022 dan diterima MK pada 14 November 2022.

Gantikan Johnny G Plate, Mahfud MD Lantik 4 Pejabat Baru Kominfo, Ini Pesannya

Perkara itu diajukan oleh enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilihan proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS; sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.

Diketahui, pada Minggu (28/5/2023), mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengaku dirinya telah mendapatkan informasi soal putusan MK terkait gugatan perkara tersebut. Ia mengatakan, MK akan memutus kembali penerapan sistem pemilihan proporsional tertutup.

Anti Mainstream, Pengamat Sospol Dorong Prabowo Subianto Legowo Jagokan Mahfud MD Capres 2024

“Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam unggahan akun media sosial Twitter @dennyindrayana.

Denny pun mengaku bahwa dirinya mendapatkan informasi itu dari orang yang dia percaya kredibilitasnya, tetapi bukan hakim konstitusi. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” tandas Denny.***

Berita Lainnya

Berita Terkini