“Kami akan menuntut Pasal 340, kami tidak percaya bahwa anggota Densus 88 bisa melakukan kesalahan sepele seperti ini,” tegasnya. Kasus kematian Bripda Ignatius sedang dalam penyidikan oleh Polres Bogor, sedangkan pelanggaran etika ditangani oleh Divpropam Polri.
Dua anggota Densus 88 Antiteror, yaitu Bripda IMS (23) yang mengoperasikan senjata api dan Bripka IG (33) sebagai pemilik senjata api, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat kejadian, Bripka IG tidak berada di lokasi. Namun, menurut keterangan saksi dan tersangka IMS, senjata api rakitan ilegal tersebut milik Bripka IG.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (28/7), Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Surawan, menyatakan bahwa saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul senjata api rakitan yang dipegang oleh Bripda IMS.
Ungkap Kasus TPPO ke Myanmar, Bareskrim Ringkus 2 Tersangka Pelaku di Jakarta
Pihak kepolisian akan mengonfrontasi Bripka IG untuk memastikan bagaimana senjata api tersebut berada di tangan orang yang bukan pemiliknya. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, nanti kami akan melakukan konfrontasi kepada keduanya terkait asal-usul senjata tersebut,” ungkap Surawan.
Terhadap isu tentang bisnis senjata api antara tersangka dan korban, Surawan menyatakan bahwa hasil penyelidikan sementara belum menemukan bukti adanya transaksi jual beli senjata.***