JAKARTA (Keadilan.net) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Kedua tersangka itu adalah AT dan AD.
“Kedua tersangka ditangkap di Apartemen Sayana, Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023) malam,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani, Rabu (10/5/2023).
Dilansir dari TBNews, menurut Djuhandani, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka AD dan apartemen tersangka AT guna mencari barang bukti.
Terindikasi Korban TPPO, 30 WNI di Vietnam Berhasil Dipulangkan Kemlu
Diketahui, keduanya ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 9 Mei 2023. Penyidik telah memeriksa sembilan saksi sebelum gelar perkara dilakukan.
Ia menjelaskan, tersangka terbukti melakukan TPPO sesuai unsur-unsur dalam pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, menaruh perhatian terhadap penanganan TPPO yang semakin sering terjadi.
Berantas Mafia TPPO di Batam, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Main-main
“Data 2021 menunjukkan terjadi 341 kasus TPPO. Kemudian, pada 2022 terjadi peningkatan 100% menjadi 752 kasus. Terjadi lonjakan yang begitu tinggi kasus TPPO,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, pada Selasa (4/4/2023) lalu.
Ia menghimbau agar masyarakat menolak pemberangkatan kerja tanpa dokumen resmi, meminta uang pemberangkatan, penggunaan visa tidak sesuai, dan pemberangkatan dari jalur tidak resmi. Apabila agen pemberangkatan terindikasi, maka masyarakat diminta membatalkannya.
“Yang perlu diketahui juga bahwa sampai saat ini Indonesia masih moratorium ke Timur Tengah,” tandasnya.***