MBZ dan Mahasiswa FH UMS Gelar Penyuluhan Hukum dan Edukasi Bahaya Narkotika

Narkotika Golongan I seperti ganja, heroin, dan kokain sangat berbahaya

29 November 2025, 20:26 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net)– Penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan multidimensional. Oleh karenanya, edukasi hukum sejak dini sangat penting agar masyarakat memahami risiko yang dihadapi jika terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba

Kantor Hukum MBZ Keadilan bersama mahasiswa magang dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Membentengi Generasi Muda: Waspada Modus Baru Narkoba dan Jerat Hukumnya (Kajian UU No.35 Tahun 2009), bertempat di Kantor Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (28/11/2015) malam.

Kegiatan yang dimotori mahasiswa semester akhir FH UMS yang magang di Kantor MBZ Keadilan itu, mendapat sambutan antusias dari masyarakat, khususnya kalangan anak muda dan tokoh masyarakat setempat. Sekira 50 peserta hadir aktif dalam diskusi dan tanya jawab.

Dalam paparannya, Badrus Zaman dari MBZ Keadilan menekankan pentingnya pemahaman terhadap jenis-jenis Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, sebagaimana diatur dalam:
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

“Narkotika Golongan I seperti ganja, heroin, dan kokain sangat berbahaya,” kata Badrus.

Selain menjelaskan faktor-faktor penyebab penyalahgunaan, ia juga menguraikan sanksi pidana berdasarkan:
• Pasal 111 s.d. Pasal 148 UU No. 35 Tahun 2009, yang mengatur ancaman pidana bagi penyimpan, pengedar, dan pengguna narkoba.

“Pemilihan tempat penyuluhan di Desa Jati ini karena wilayah ini berdekatan dengan Kota Solo, banyak warga disini yang aktivitasnya di kota sehingga berpotensi terpengaruh dengan gaya kehidupan kota yang sangat rentan oleh godaan penggunaan narkoba,” ujarnya.

Penyuluhan hukum yang juga menghadirkan narasumber dosen FH UMS, Lutfiyyah Amalina Husna itu, menekankan bahwa pengguna narkoba, khususnya pecandu dan korban penyalahgunaan, memiliki hak untuk mendapat rehabilitasi medis dan sosial.

Hal ini diatur dalam:
• Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pecandu wajib menjalani rehabilitasi, sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemulihan.

Kegiatan yang berlangsung hangat ini ditutup dengan harapan dari masyarakat agar penyuluhan hukum seperti ini bisa dilakukan secara rutin, khususnya menyasar kelompok rentan seperti remaja dan ibu rumah tangga.

Sekretaris Desa Jati, Joko Suratno, menilai edukasi hukum langsung dari advokat dan civitas akademi UMS sebagai bentuk nyata kepedulian di tengah masyarakat yang mayoritas masih buta tentang persoalan hukum.

Penyuluhan ini sangat bermanfaat karena dapat membentengi generasi muda, terutama Karang Taruna agar terhindar dari pengaruh negatif narkoba,” pungkasnya. (Nugroho)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini