Modus Licik Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang: Kelompok Fiktif hingga LPJ Palsu

Dana bantuan yang seharusnya masuk ke rekening kelompok petani terdampak Covid-19 justru dialihkan ke rekening pribadi para pengurus

12 September 2025, 20:54 WIB

BANDUNG (Keadilan.net) – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar praktik korupsi yang merugikan negara hampir Rp2 miliar terkait penyalahgunaan dana bantuan Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang. Modus yang digunakan terbilang licik, dengan rekayasa dokumen, kelompok fiktif, hingga laporan pertanggungjawaban palsu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut tujuh orang pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB) ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka membuat kelompok wirausaha abal-abal yang hanya ada di atas kertas, memalsukan data penerima bantuan, lalu menguasai uang pencairan secara langsung,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Dilansir dari Humas Polri, penyidikan mengungkap tersangka utama berinisial N, Sekjen GKTMTB, yang menjadi otak skema korupsi. Ia menginstruksikan bawahannya membuat daftar penerima dengan identitas palsu. Dari proposal yang diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan, setidaknya 50 kelompok wirausaha ternyata fiktif.

Dana bantuan yang seharusnya masuk ke rekening kelompok petani terdampak Covid-19 justru dialihkan ke rekening pribadi para pengurus. Uang itu kemudian dikumpulkan kembali dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi jejak, para tersangka menyusun LPJ palsu dan memalsukan surat keterangan desa agar proposal tetap lolos.

“Seluruh mekanisme administrasi dimanipulasi, mulai dari tahap pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban. Akibatnya, dana pemerintah mengalir mulus ke kantong pribadi pelaku,” tegas Hendra.

Polisi menyita barang bukti berupa dokumen pengajuan KWU, rekening koran, buku tabungan, laptop, kwitansi, satu unit traktor bajak, serta uang tunai Rp300 juta.

Para tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini