Kritik Bupati Aktivis Akbar Idris Dikriminalisasi, PB HMI Turun Tangan Nyatakan Hal ini

Akbar Idris tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf

2 Mei 2024, 19:12 WIB

Rifyan menyayangkan perbuatan Akbar meneruskan e-flyer yang memuat bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi di tubuh pemerintahan Kabupaten Bulukumba, justru menjadikan Akbar Idris duduk di kursi pesakitan.

“Saya memahami bahwa ada kebebasan hakim yang dijamin sepenuhnya dalam Pasal 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dasar pertimbangan hakim ini meliputi penentuan pengambilan putusan hingga menyebabkan adanya disparitas pemidanaan pada perkara pidana berdasarkan asas Nulla Peona Sine Lege, hakim yang hanya dapat memutuskan sanksi pidana berdasarkan jenis dan berat sanksi sesuai yang ditentukan dalam undang-undang,” ungkap Rifyan.

Rifyan mempertanyakan hal yang menjadi dasar hakim membuat keputusan yang dinilainya disparitas. Rifyan juga mempertanyakan di mana letak perbedaan kasus ini dengan kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Viral Video Perundungan Anak di Cilacap, Polisi Pastikan Proses Hukum Sesuai Prosedur

“Pertanyaannya yang muncul akibat dua putusan yang berbeda ini akhirnya adalah, pertama apa yang menjadi dasar hakim sehingga ada disparitas? Dan apa yang membedakan Haris Azhar dan Fatia dengan Akbar Idris? Ini kan harus dijawab oleh hakim,” tanya Rifyan.***

Berita Lainnya

Berita Terkini