SUKOHARJO (Keadilan.net) – Kejaksaan Negeri Sukoharjo mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp300 juta dari terpidana kasus korupsi pembobolan kredit di BRI Solo Cabang Kartasura. Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pembayaran dilakukan oleh penasihat hukum terpidana WH bin DS dalam kegiatan resmi di Aula Kejari Sukoharjo, Kamis (26/2/2026). Uang senilai Rp300.000.000 itu langsung disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, menegaskan bahwa eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor 149/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Smg tanggal 12 Juli 2017 atas nama WH bin DS.
Dalam perkara itu, WH yang merupakan Direktur PT Indonesia Antique terbukti membobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Solo Kartasura melalui modus pengajuan kredit fiktif senilai Rp3 miliar pada 2011. Ia mencatut nama enam karyawan untuk memperoleh Kredit Modal Usaha yang kemudian macet dan merugikan keuangan negara.
Eksekusi uang pengganti ini menjadi langkah konkret Kejari Sukoharjo dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi. (Nugroho)