KPU Sukoharjo Rapat Pleno Terbuka, Tetapkan Etik-Sapto Pasangan Terpilih Pilkada 2024

Etik-Sapto yang merupakan satu-satunya paslon peserta Pilkada Sukoharjo dengan nomor urut 01, menang melawan kolom kosong yang bernomor urut 02

9 Januari 2025, 20:20 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan Etik Suryani- Eko Sapto Purnomo sebagai Bupati – Wakil Bupati Sukoharjo terpilih untuk periode 2025-2029

Penetapan yang dihadiri para pengurus parpol pengusung dan pendukung ini digelar KPU Sukoharjo di ruang rapat paripurna DPRD Sukoharjo pada Kamis (9/1/2025). Jalannya acara juga disiarkan langsung melalui live streaming.

Diketahui, Etik-Sapto yang merupakan satu-satunya paslon peserta Pilkada Sukoharjo dengan nomor urut 01, menang melawan kolom kosong yang bernomor urut 02. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Etik-Sapto memperoleh 319.923 suara atau 66,76 persen dari suara sah.

Rakercabsus Pilkada DPC PDIP Sukoharjo, Etik Suryani Sambut Andika Perkasa

Ketua KPU Sukoharjo, Syakhbani Eko Raharjo, yang memimpin jalannya rapat pleno mengatakan, penetapan Etik – Sapto sebagai kepala daerah terpilih sesuai dengan perolehan suara yang dinyatakan menang pada Pilkada 2024.

Dijelaskan, merujuk surat KPU RI tertanggal 6 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak 2024, menyebutkan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi/kabupaten/kota memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pilkada dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Jadi, sesuai dengan surat KPU RI, No 24 tahun 2025. Kami harus menetapkan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah diterimanya surat dari Mahkamah Konstitusi,” kata Syakhbani didampingi empat anggota KPU Sukoharjo.

Hitung Sementara Perolehan Suara Pilkada Menang 68 Persen, Etik Hormati Pilihan Masyarakat

Syakbani juga menyampaikan, setelah agenda penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, KPU Sukoharjo selanjutnya akan menyerahkan surat usulan pengesahan kepada DPRD Sukoharjo dan disusul pelantikan.

“Untuk pelantikan, dilakukan oleh kementerian dalam negeri melalui Gubernur Jawa Tengah. Jika tidak ada perubahan, pelantikan dijadwalkan pada bulan Maret 2025, tiga hari setelah sidang MPR RI,” tandasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini