KPU: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Pemisahan pemilu akan mengurangi beban kerja KPU

14 Agustus 2025, 18:58 WIB

JAKARTA (Keadilan.net)— Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurut KPU, langkah ini diyakini akan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

Anggota KPU RI, Iffa Rosita, mengungkapkan bahwa pemisahan pemilu akan mengurangi beban kerja KPU, sekaligus memungkinkan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas.

“Dengan pemisahan ini, kami dapat lebih fokus pada penyelenggaraan, yang akhirnya akan meningkatkan kualitas pemilu itu sendiri,” ujar Iffa, seperti dikutip dari Info Publik, Kamis (14/8/2025).

Selain itu, Iffa juga menilai keputusan ini memberi peluang bagi KPU untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM), terutama di tingkat daerah, yang selama ini sering kali terkendala dalam mempersiapkan dua pemilu besar secara bersamaan.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farhan, memberikan apresiasi terhadap putusan MK yang dinilai akan memperkuat posisi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Putusan ini bersifat final dan mengikat, yang tentunya akan semakin menguatkan peran KPU dan Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu,” kata Yusak.

Meskipun demikian, Yusak mengakui bahwa meski putusan MK ini mempertegas pelaksanaan pemilu secara langsung, tantangan seperti praktik politik uang (money politics) tetap perlu diwaspadai.

“Tentu, meskipun kepercayaan publik bisa meningkat, pengurangan money politics tetap menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” tambahnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Kamis (26/6/2025) itu memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dipisah dengan jarak minimal dua tahun, dan maksimal dua tahun enam bulan.

Keputusan ini mengundang pro dan kontra, terutama dari partai politik yang menganggap pemisahan pemilu akan menambah tantangan politik mereka. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini