JAKARTA (Keadilan.net) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Pengumuman itu disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta pada, Rabu (21/6/2023).
Dengan pencabutan tersebut Indonesia akan memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden dalam siaran persnya seperti dikutip dari Info Publik.
Transisi Pandemi ke Endemi Akhir Juni 2023, Begini Penjelasan Presiden Jokowi
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Selain itu, keputusan juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil.
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19,” jelas Presiden.
Tenaga Honorer Dihapus, KPU Terancam Kehilangan 7551 Pegawai
Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan itu dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan itu, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandas Jokowi.***