KPK Periksa 2 Saksi Kasus TPPU dengan Tersangka Mantan Mentan SYL

KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

4 Maret 2024, 21:44 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dua saksi dalam proses perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Hanan Supangkat (Swasta) dan Lena Janti Susilo (Ibu Rumah Tangga),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya Sabtu (2/3/2024) kemarin.

Dilansir dari Info Publik, Senin (4/3/2024), sebelumnya, KPK (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Akhir Drama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka Korupsi Lelang Jabatan

Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, pada 20 Februari 2024 lalu, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa mantan Mentan SYL dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Dengan dilimpahkan maka penahanan para terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ujar Ali.

Ia juga menerangkan, tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar.

Kunjungan Kerja di Sukoharjo, Mentan Syahrul Yasin Limpo Cek Persiapan Lahan Penanaman Kelapa Genjah

“Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud,” pungkasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini