JEPARA (Keadilan.net) – Seorang perempuan berinisial T (44) ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (19/10/2023) petang.
Kurang dari 24 jam, Polres Jepara berhasil menangkap pelaku penganiayaan yakni mantan suami korban berinisial RH (50).
RH nekat menganiaya korban hingga tewas lantaran merasa diguna-guna oleh mantan istrinya tersebut.
Kejadian itu bermula saat RH mendatangi kediaman korban pada, Kamis (19/10/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
”Tersangka datang dengan maksud meminta obat. Karena merasa telah diguna-guna oleh mantan istrinya,” ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).
Karena merasa tak mengguna-guna RH, korban pun mengaku tak memiliki obat penangkal untuk mengatasi masalah RH tersebut.
Mendapat jawaban itu, RH justru marah dan langsung menganiaya mantan istrinya tersebut. Pukulan demi pukulan ia layangkan ke tubuh korban. Baik menggunakan tangan kosong, gagang sapu, hingga menggunakan botol pengharum ruangan.
”Dari hasil otopsi, penyebab kematian korban karena gagal nafas. Jadi tidak bisa bernafas karena kemungkinan besar dibekap mulut dan hidungnya,” terang Kapolres.
Setelah melancarkan aksi penganiayaan itu, RH berusaha kabur. Namun, sebelum kabur sempat memberitahukan kondisi mantan istrinya tersebut terhadap anak-anak mereka.
Ricuh Ditempat Hajatan, 3 Pelaku Penganiayaan Diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo
Atas perbuatannya, tersangka RH diancam Pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Nugroho)