JAKARTA (Keadilan.net– Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online (judol). Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menetapkan dua tersangka, yakni OHW dan H.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menerangkan bahwa kedua tersangka mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judol.
Dana haram dari situs judol dikumpulkan, diputar melalui perusahaan, lalu disebar ke pihak-pihak terkait dengan tujuan menyulitkan pelacakan oleh kedua tersangka.
“Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” ujar Wahyu, Rabu (7/5/2025) dilansir dari TBNews.
Modus yang digunakan para tersangka terbilang kompleks dan canggih, ujarnya, antara lain dengan menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nominee. Keduanya menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tandas Kabareskrim. (Nugroho)