SUKOHARJO (Keadilan.net)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo meminta agar Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan, Kecamatan Grogol, segera menyelesaikan persoalan terkait dugaan penjualan tanah kas aset desa yang melibatkan dua oknum perangkat, yakni Kadus dan Sekretaris Desa (Sekdes).
Dari awal permohonan hearing oleh pihak desa dan LAPAAN (Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara) RI, DPRD sudah menindaklanjuti dengan mengundang semua pihak yang terkait. Hearing sendiri digelar dua kali.
“Dan ada kesimpulan (dalam hearing) bahwa tanah kas desa (yang diduga dijual) itu semula ada,” kata Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi disela bertemu dengan Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, di kantor dewan, Senin (5/12/2022).
Hadir di Karanganyar, Ganjar Pranowo Meriahkan Siksorogo Lawu Ultra 2022
Dalam hearing terungkap, bahwa tanah yang diyakini merupakan aset desa dengan luas 3000 m2 yang berada di Desa Parangjoro (masih dalam Kecamatan Grogol) itu, sekarang sudah berganti kepemilikannya menjadi perseorangan.
“Maka DPRD Sukoharjo telah menerbitkan dua rekomendasi kepada Pemdes Gedangan. Pertama adalah mengembalikan tanah kas desa, atau mencari solusi terbaik. Maksud solusi terbaik itu nanti kesepakatan antara yang menghilangkan dengan pihak desa. Terserah caranya bagaimana, monggo,” papar wawan.
Menurut wawan, DPRD Sukoharjo tidak akan mempersoalkan jika penyelesaian kasus hilangnya tanah aset tersebut dengan cara musyawarah mufakat yaitu, tanah yang sudah dijual mendapatkan gantinya.
Permudah Akses, Pospol Keliling Polres Sukoharjo Buka Layanan di CFD
“Apakah akan diganti tanah dengan luas yang sama, atau dengan harga yang beda, atau seperti apa, yang penting saling sepakat. Tapi jangan salah, cara seperti itu sebenarnya juga masih ada masalah. Kami belum tahu, apakah dengan cara itu, masalahnya selesai. Makanya, kami masih akan mencari solusi teknisnya,” ungkapnya.
Menyinggung rekomendasi kedua, Wawan menegaskan, terhadap dua oknum perangkat desa yang diduga terlibat menghilangkan atau menjual aset desa tersebut supaya diberi sanksi tegas seberat-beratnya.
“Karena dalam hearing, kami menemukan fakta bahwa yang aktif (terlibat menghilangkan aset desa) ini dua orang (perangkat). Maka kami rekomendasikan, dua orang ini diberikan sanksi yang berat. Dan itu sepenuhnya kami serahkan kepada pihak desa. Karena dewan nggak ada kewenangan,” ucapnya.
Kisruh Tanah Aset Desa Raib, Kades Gedangan Sukoharjo Non Aktifkan 2 Perangkat