Dalam hearing terungkap, bahwa tanah yang diyakini merupakan aset desa dengan luas 3000 m2 yang berada di Desa Parangjoro (masih dalam Kecamatan Grogol) itu, sekarang sudah berganti kepemilikannya menjadi perseorangan
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro mendatangi kantor Ketua DPRD Sukoharjo dengan keperluan meminta hasil notulen secara konprehensif hearing pertama dan kedua yang membahas kasus itu beberapa hari lalu