SUKOHARJO (Keadilan.net) — Polemik warung nonhalal ‘Mie dan Babi Tepi Sawah’ di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, kian memanas. Pemilik usaha, Jodi Sutanto, secara tegas menyatakaKeadilan.netn keberatan atas permintaan warga yang mendesaknya mengganti menu menjadi halal.
Sikap tersebut mengemuka dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi Pemkab Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya, Selasa (21/4/2026). Alih-alih mencapai titik temu, forum justru berakhir tanpa kesepakatan.
Jodi, yang hadir bersama penasihat hukumnya, bersikukuh mempertahankan usahanya. Ia mengaku telah mengantongi izin usaha dan menilai perubahan menu bukan keputusan sederhana.
“Saya menghargai aspirasi warga, tapi tidak bisa langsung mengganti usaha. Banyak hal yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia bahkan mengibaratkan permintaan tersebut seperti mengganti jenis usaha secara mendadak. “Ibarat jualan serabi diminta ganti jadi bolu, tentu tidak mudah,” tambahnya.
Di sisi lain, warga tetap pada tuntutannya. Mereka meminta usaha kuliner berbahan daging babi tersebut diubah menjadi menu halal demi menjaga kenyamanan lingkungan yang mayoritas muslim.
Ketua RW 10 Desa Parangjoro, Bandowi, menegaskan bahwa keresahan warga muncul setelah usaha yang semula berupa kolam pemancingan ikan berubah menjadi warung makan nonhalal. Pemilik usaha dinilai mengabaikan keberatan warga.
“Dulu tidak ada masalah. Tapi setelah berubah, warga merasa tidak nyaman, apalagi lokasinya dekat dengan masjid,, jaraknya sekira 100 meter,” ungkapnya.
Dalam mediasi, warga bahkan menawarkan solusi konkret berupa saran untuk mengganti usaha menjadi kuliner halal seperti bakso atau mie ayam. Namun usulan tersebut tidak mendapat respons positif dari pemilik.
Asisten I Setda Sukoharjo, Teguh Pramono, yang memimpin mediasi menyebut pertemuan digelar untuk mencari solusi bersama. Namun hingga akhir, kedua pihak tetap bertahan pada pendiriannya.
“Belum ada kesepakatan. Kami hanya memfasilitasi agar ada jalan tengah,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, warga menyerahkan surat pernyataan sikap kepada pemerintah daerah untuk meninjau ulang izin usaha tersebut. Meski demikian, mereka masih memberi waktu satu pekan bagi pemilik untuk mempertimbangkan sikapnya.
Kebuntuan ini memperlihatkan tarik ulur kepentingan antara hak usaha dan sensitivitas sosial di tengah masyarakat yang majemuk.(SKH)