UMS Bekali PMI di Korea Selatan Strategi Kelola Uang, Investasi hingga Persiapan Pulang
Literasi keuangan dan kesehatan penting bagi PMI yang bekerja jauh dari keluarga
6 September 2026,
22:05
WIB
Atas perbuatannya, HH sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perlu diketahui, pelayanan publik menjadi salah satu sektor prioritas pemberantasan korupsi oleh KPK. Sektor ini memiliki risiko tinggi terjadinya praktik korupsi, sekaligus bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
KPK berharap adanya akselerasi perbaikan sistem pelayanan publik dengan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi.***