Kasus Dugaan Suap di Kemenkumham, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari adanya sengketa di internal PT CLM tahun 2019 s.d 2022 terkait status kepemilikan

11 Desember 2023, 18:27 WIB

Atas perbuatannya, HH sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diketahui, pelayanan publik menjadi salah satu sektor prioritas pemberantasan korupsi oleh KPK. Sektor ini memiliki risiko tinggi terjadinya praktik korupsi, sekaligus bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

KPK berharap adanya akselerasi perbaikan sistem pelayanan publik dengan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi.***

Berita Lainnya

Berita Terkini