Kasus Dugaan Suap di Kemenkumham, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari adanya sengketa di internal PT CLM tahun 2019 s.d 2022 terkait status kepemilikan

11 Desember 2023, 18:27 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Sedikitnya empat orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Masing-masing tersangka yaitu EOSH selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), YAM Pengacara, YAR Asisten Pribadi EOSH, dan HH Wiraswasta/Direktur Utama PT CLM. Selanjutnya terhadap Tersangka HH ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 7 s.d 26 Desember 2023 di Rutan KPK.

Dilansir dari Info Publik, Senin (11/12/2023), dalam konstruksi perkaranya, dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari adanya sengketa di internal PT CLM tahun 2019 s.d 2022 terkait status kepemilikan.

Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara KPK, Ternyata Segini Kekayaannya

HH kemudian meminta bantuan Wamenkumham EOSH menyelesaikannya. Terjadi pertemuan oleh HH, EOSH, YAR, dan YAM di rumah dinas EOSH. Dimana EOSH bersedia memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

Selanjutnya tersangka EOSH menugaskan YAR dan YAM sebagai representasinya, dengan kesepakatan besaran fee untuk diberikan HH kepada EOSH sekira Rp4 Miliar. Selain itu, HH juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri.

Terhadap kasus di Bareskrim itu, EOSH kembali bersedia membantunya dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan adanya penyerahan uang sekira Rp3 Miliar.

Firli Bahuri Ketua KPK Dilaporkan MAKI Boyamin Cs ke Dewan Pengawas Gegara Hal ini

Tersangka HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membuka hasil RUPS PT CLM yang terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena adanya sengketa internal PT CLM.

Atas kewenangan EOSH sebagai Wamenkumham maka proses buka blokir terlaksana. HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK kemudian menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 Miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAN tersebut sebagai bukti permulaan awal untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.

KPK Ungkap Kronologi Perkara Dugaan Korupsi SYL, 5 Saksi Telah Dipanggil

Berita Lainnya

Berita Terkini