SEMARANG (Keadilan.net) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang memicu kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat tersangka dan menyita 2.178 tabung gas dari sejumlah lokasi di Kota dan Kabupaten Semarang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kg dengan harga normal, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Hasil penyelidikan mengungkap adanya praktik ilegal pemindahan isi gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk meraup keuntungan besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, para pelaku menyuntikkan isi LPG 3 kg ke tabung ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg yang kemudian dijual dengan harga non-subsidi.
“Ini jelas penyalahgunaan LPG bersubsidi yang hakikatnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Djoko, Jumat (23/1/2026), dilansir dari Humas Polda Jateng.
Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni rumah dan gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ ditetapkan dengan peran berbeda, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses penyuntikan, hingga distribusi tabung non-subsidi hasil oplosan.
Dalam operasi ini, polisi menyita 1.780 tabung LPG 3 kg, 138 tabung LPG 5,5 kg, 220 tabung LPG 12 kg, dan 40 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut diamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk operasional kejahatan.
Djoko menegaskan, praktik tersebut berdampak langsung pada masyarakat luas. “Akibat ulah pelaku, LPG bersubsidi menjadi langka dan harganya melonjak, sehingga masyarakat kecil menjadi korban,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan kepolisian akan memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi melalui Satgas Pangan.
“Menjelang bulan Ramadhan, kami memastikan negara hadir melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan,” pungkasnya.***