Kasus Ledakan di Blitar, Polisi Tetapkan 5 Orang jadi Tersangka

Satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ledakan bubuk mesiu itu masih buron

15 Maret 2023, 22:25 WIB

BLITAR (Keadilan.net) – Kepolisian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ledakan bubuk mesiu yang terjadi di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Minggu (19/2/2023) lalu.

Adapun, satu dari lima orang yang ditetapkan tersangka itu masih buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dikutip dari TBNews, Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengungkapkan, penetapan tersangka didapat setelah penyidik melaksanakan olah TKP dan gelar perkara.

Dalam kasus itu, penyidik juga telah memeriksa 21 orang saksi sebelum melakukan gelar perkara tersebut.

Olah TKP Ledakan di Aspol Perum Grogol Indah Sukoharjo Tuntas, Police Line di Buka

“Dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti. Dilakukan penetapan tersangka lima orang. Empat orang telah meninggal, satu orang masih kami lakukan pencarian sampai sekarang,” jelas Kapolres pada, Rabu (15/3/2023).

Keempat tersangka yang sudah meninggal dunia, yaitu D (65); Aripin (28); Widodo (23); dan Wawa (17). Mereka telah meninggal dunia dalam insiden tersebut. Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan seorang tersangka yang masih hidup.

“Tersangka yang masih buron itu diduga berperan menyuruh dan menyuplai bahan pembuatan petasan,” tandas Kapolres.***

Berita Lainnya

Berita Terkini