BURU (Keadilan.net)– Bendahara KPU Buru, Maluku inisial RH (48), membakar kantor KPU demi menghindari audit dana Pilkada 2024 senilai Rp33 miliar.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku berbuat nekat adalah untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Motifnya untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran,” ujar Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, Minggu (20/4/2025), dilansir dari TBNews.
Tak Sesuai Harapan, KPU Sukoharjo Akui Penurunan Partisipasi Pemilih Pilkada
Dalam kasus ini, RH menyuruh dua orang, SB (45) dan AT (42), membakar kantor dengan menyiram bensin dan minyak tanah ke lantai dan plafon. Akses masuk dibuka lewat jendela belakang.
Diketahui, kebakaran terjadi Jumat (28/2/2025) sekira pukul 02.50 WIT dan menghanguskan ruang prajabatan dan arsip.
“Saat ini ketiganya dijerat Pasal 187 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami masih menyelidiki kemungkinan pelaku lain,” pungkasnya. (Nugroho)