SUKOHARJO (Keadilan.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Senin (2/12/2024).
Dari hasil rekapitulasi tersebut diketahui bahwa partisipasi pemilih menurun dibanding Pilkada Sukoharjo 2020 di masa Covid-19.
Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Partisipasi Masyarakat dan SDM, Murwedhy Tanomo, mengungkapkan bahwa jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 684.491 orang.
Usai Pilkada, Tuntas Launching PT TIG Wadah UMKM Tikus Pithi Hanata Baris
Dari jumlah tersebut, 508.592 orang menggunakan hak pilihnya, terdiri dari 239.083 laki-laki dan 269.509 perempuan. Selain itu, tercatat 584 pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan 520 pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK), dengan persentase partisipasi pemilih mencapai 74,30 persen.
Murwedhy mengakui adanya penurunan partisipasi pemilih Pilkada tahun ini dibandingkan pemilihan sebelumnya.
“Secara etika moral, sebagai penyelenggara pemilihan yang bertanggung jawab, saya bertanggung jawab sepenuhnya terkait penurunan partisipasi pemilih di Pilkada Sukoharjo 2024,” katanya, Kamis (5/12/2024).
KPU Ungkap Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun di Bawah 70 Persen
Lebih lanjut, Murwedhy menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami penyebab penurunan tersebut.
“Salah satu faktornya adalah adanya hoaks yang mempengaruhi masyarakat, serta karakter masyarakat Sukoharjo yang banyak merantau,” tambahnya.
KPU Sukoharjo berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam agenda pemilihan atau pemilu mendatang, dengan memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.(Nugroho)