JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyetujui pendirian tempat pemungutan suara khusus (TPS) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ibu kota baru Indonesia yang sedang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Dalam Pemilu 2024, tempat pemungutan suara khusus akan didirikan untuk para pekerja dari luar wilayah di ibu kota baru,” ujar Irwan Syahwana dikutip dari Instagram @Undercover.id.
Pengamanan Pemilu, Polri Bakal Beli Pesawat Bekas Jenis Boeing 737-800 NG
Penempatan dua TPS khusus untuk para pekerja proyek Kota Nusantara telah mendapatkan persetujuan dari KPU RI. Proses pengajuan TPS khusus ini telah selesai, namun penambahan TPS khusus masih memungkinkan jika terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah pekerja konstruksi untuk Kota Nusantara dari luar daerah.
Jika hingga akhir tahun ini (2023), terdapat pekerja konstruksi baru untuk Kota Nusantara yang berasal dari luar wilayah dan telah masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara, maka KPU RI memiliki wewenang untuk memberikan izin penambahan TPS khusus melampaui persetujuan yang ada saat ini.
Penambahan TPS khusus dapat terjadi jika terdapat masukan dari partai politik (parpol) dan masyarakat, dan hal ini menjadi pertimbangan bagi KPU RI. Irwan Syahwana menjelaskan bahwa KPU RI memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa semua warga negara Indonesia dapat menggunakan hak suara mereka.
Belum Miliki e-KTP Saat Coblosan Pemilu? KPU Pastikan Bisa Gunakan KK
Sebanyak 395 pekerja konstruksi dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara akan berpartisipasi dalam proses pemungutan suara dalam Pemilu 2024 di dua TPS khusus yang telah ditetapkan di lokasi proyek.
Berdasarkan informasinya, masih ada 787 pekerja konstruksi untuk Kota Nusantara yang masih aktif bekerja hingga hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Namun, hanya 395 pekerja yang memiliki data lengkap dan terdaftar dalam aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih), dan merekalah yang akan memberikan suara di TPS khusus tersebut.
Pekerja konstruksi dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara atau Provinsi Kalimantan Timur dapat menggunakan hak suara mereka untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
204 Juta Jiwa Masuk DPT Pemilu 2024, KPU: Pemilih Muda 52 Persen
Pekerja konstruksi dari Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) nasional namun bukan penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara dapat menggunakan hak suara mereka untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Presiden dan Wakil Presiden.
Di sisi lain, warga Kabupaten Paser, karena termasuk dalam satu daerah pemilihan yang sama dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, juga dapat memberikan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Provinsi Kalimantan Timur), demikian dijelaskan oleh Irwan Syahwana.***